Kamis, 14 Agustus 2025

Musrembang Nagari Silayang


Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, Propinsi Sumatera Barat, ialah satu di antara 74.961 desa yang ada di Indonesia, yang telah melaksanakan agenda tahunan, yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa. Tujuannya untuk menyusun RKPDes tahun 2023 dan menyepakti DU-RKP di tahun 2024. Adalah sebagai implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Tepatnya pada hari Kamis (8/9) lalu, bertempat di Aula kantor Nagari Silayang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 4, ayat (1) perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi: a. RPJMDes untuk jangka 6 (enam) tahun; b. RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka 1 (satu) tahun, dan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020, tetang Pedoman Umum Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 14, bahwa Pembangunan Desa dilaksanakan dengan beberapa tahap: a) Pendataan Desa; b) Perencanaan Pembangunan Desa; c) Pelaksanaan Pembangunan Desa dan; d) Pertanggung Jawaban Pembangunan Desa.

Sesuai dengan poin di atas, maka langkah awal pembangunan desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa, yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa, berdasarkan hak asal-usul, dan kewenangan berskala lokal desa, dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota, dengan melibatkan unsur masyarakat desa.



Penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo Ramaikan! Nagari Silayang Cup 1 Tahun 2025 Segera Dimulai!

📢 [Iklan Berita] Ayo Ramaikan! Nagari Silayang Cup 1 Tahun 2025 Segera Dimulai! Para pecinta sepak bola, siapkan tim terbaikmu! Nagari Sila...